08.10
| Diposting oleh
ASPEKNAS JAWA TENGAH
|
KONGRES DAERAH III
ASOSIASI PELAKSANA
KONSTRUKSI NASIONAL
KETETAPAN
KONGRES DAERAH III
ASOSIASI PELAKSANA
KONSTRUKSI NASIONAL
PROVINSI JAWA TENGAH
Nomor : ....../TAP/KONDA ASPEKNAS/I/2014
TENTANG
RENCANA TINDAK LANJUT
ASOSIASI PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : 1. Bahwa Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa
Tengah mempunyai kewajiban dan wewenang untuk menetapkan RENCANA
TINDAK ASPEKNAS Provinsi Jawa
Tengah
2. Bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan RENCANA TINDAK LANJUT DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah masa bakti Kepengurusan tahun 2014 sampai dengan 2019.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar ASPEKNAS Bab ...., Pasal 15,
Ayat 5, Butir b.
Memperhatikan : 1. Hasil Rumusan
Sidang Pleno RENCANA TINDAK LANJUT pada Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa
Tengah
2. Permusyawaratan dalam Sidang Pleno Kongres Daerah
III ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN
KONGRES DAERAH III ASPEKNAS PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014, TENTANG RENCANA
TINDAK LANJUT ASOSIASI PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL (ASPEKNAS) PROVINSI JAWA
TENGAH MASA BAKTI TAHUN 2014 – 2019.
Pasal 1
Program yang akan
dilaksanakan tahun 2014 terutama adalah :
1. Pemberitahuan
ke LPJK Provinsi Jawa Tengah
2. RAKERDA
(Rapat Kerja Daerah)
3. Publikasi
4. Audensi ke pengguna jasa konstruksi ASPEKNAS
5. Sewa/beli kantor defenitif DPD ASPEKNAS
Provinsi Jawa Tengah
Pasal 2
Program-program tahun 2014 s/d 2019 akan diputuskan Rapat Kerja Daerah ASPEKNAS
Provinsi Jawa Tengah
Pasal 3
Pada bulan Januari tahun
2019 akan dilaksanakan KONDA IV ASPEKNAS.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa
bilamana kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan
dilakukan perubahan dan perbaikan seperlunya.
Diputuskan di Bandungan
pada tanggal 9 Januari 2014.
PEMIMPIN SIDANG TETAP
Ketua : ......................................... ......................................
Sekretaris : ......................................... ......................................
08.09
| Diposting oleh
ASPEKNAS JAWA TENGAH
|
KONGRES DAERAH III
ASOSIASI PELAKSANA
KONSTRUKSI NASIONAL
KETETAPAN
KONGRES DAERAH III
ASOSIASI PELAKSANA
KONSTRUKSI NASIONAL
PROVINSI JAWA TENGAH
Nomor : ....../TAP/KONDA.ASPEKNAS/I/2014
TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN DEWAN PIMPINAN DAERAH
ASOSIASI PELAKSANA
KONSTRUKSI NASIONAL
(ASPEKNAS)
PROVINSI JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : 1. Bahwa Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa
Tengah mempunyai kewajiban dan wewenang untuk mengangkat Dewan Pimpinan Daerah ASPEKNAS
Provinsi Jawa Tengah
2. Bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan Dewan Pimpinan Daerah ASPEKNAS
Provinsi Jawa Tengah masa bakti Kepengurusan tahun 2014 sampai dengan 2019
Mengingat : 1. Anggaran Dasar ASPEKNAS Bab ..., Pasal 15,
Ayat 5, Butir G.
2. Anggaran Dasar ASPEKNAS Bab …, Pasal 16, Ayat
5.
3. Anggaran Rumah Tangga ASPEKNAS, Bab ...,
Pasal 10, Ayat 1.
Memperhatikan : 1. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah ASPEKNAS
Provinsi Jawa Tengah Nomor : ........................
tanggal .................., tentang Pengangkatan Panitia Pengarah dan Panitia
Pelaksana Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah
2. Permusyawaratan dalam
Sidang Pleno Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN
KONGRES DAERAH III ASPEKNAS PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014, TENTANG PENGUKUHAN DEWAN
PIMPINAN DAERAH ASOSIASI PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL (ASPEKNAS) PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal 1
Mengukuhan susunan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pelaksana Konstruksi
Nasional (ASPEKNAS) Provinsi Jawa Tengah masa bakti Kepengurusan Tahun 2014
sampai dengan tahun 2019, sebagaimana terlampir.
Pasal 2
Memberi amanat kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah untuk melengkapi
kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Masa Bakti 2014
– 2019
Pasal 3
Ketetapan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa bilamana kemudian ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perubahan dan perbaikan
seperlunya.
Diputuskan di Bandungan
pada tanggal 9 Januari 2014
PEMIMPIN SIDANG TETAP
Ketua : ......................................... ......................................
Sekretaris : ......................................... ......................................
08.07
| Diposting oleh
ASPEKNAS JAWA TENGAH
|
KONGRES
DAERAH III
ASOSIASI
PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL
KEPUTUSAN
KONGRES DAERAH III
ASOSIASI PELAKSANA
KONSTRUKSI NASIONAL
PROVINSI JAWA
TENGAH
Nomor : ....../TUS/KONDA.APN/I/2014
TENTANG
PENGANGKATAN PEMIMPIN SIDANG TETAP
KONGRES DAERAH III ASPEKNAS PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : 1. Bahwa untuk memimpin persidangan Kongres Daerah III ASPEKNAS Propinsi
Jawa Tengah Tahun 2014
2. Bahwa untuk itu perlu diputuskan dalam Keputusan Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2014
Mengingat : 1. Anggaran Rumah Tangga ASPEKNAS Bab … Pasal 24, Ayat 1., 2.
Memperhatikan : 1. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah ASPEKNAS Provinsi Jawa
Tengah Nomor : ......../SK.DPD/ASPEKNAS/X/2013, tanggal .......................2013, tentang Pembentukan
Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa
Tengah
2. Permusyawaratan
dalam Sidang Pleno Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
KONGRES DAERAH III ASPEKNAS PROVINSI
JAWA TENGAH TAHUN 2014, TENTANG PENGANGKATAN
PEMIMPIN SIDANG TETAP
KONGRES DAERAH III ASPEKNAS PROVINSI JAWA
TENGAH TAHUN 2014
Pasal 1
Mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini selaku
Pimpinan Sidang Tetap
Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
Pasal 2
Keputusan ini berlaku
sejak tanggal diputuskan, dengan ketentuan bahwa bilamana kemudian ternyata
terdapat kekeliruan dalam keputusannya, akan dilakukan perubahan dan perbaikan
seperlunya.
Diputuskan di Bandungan
pada tanggal 9 Januari 2014
PEMIMPIN SIDANG SEMENTARA
Ketua : ......................................... ......................................
Sekretaris : ......................................... ......................................
Anggota : ......................................... ......................................
L A M P I R A N
KEPUTUSAN KONGRES DAERAH III
ASOSIASI PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL PROVINSI JAWA TENGAH
Nomor : ....../TUS/KONDA.ASPEKNAS/I/2014
SUSUNAN PEMIMPIN SIDANG TETAP
KONGRES DAERAH III
DPD ASOSIASI PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL (ASPEKNAS)
PROVINSI JAWA TENGAH
1. Ketua : .................................................
2. Sekretaris : .................................................
3. Anggota : .................................................
Diputuskan di Bandungan
pada tanggal 9 Januari 2014
PEMIMPIN SIDANG SEMENTARA
Ketua : ......................................... ......................................
Sekretaris : ......................................... ......................................
Langganan:
Postingan
(Atom)