ANGGARAN DASAR
ASOSIASI PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL
A S P E K N A S


BAB I
KEBERADAAN ORGANISASI
Pasal 1
N A M A
Organisasi ini bernama ASOSIASI PELAKSANA JASA KONSTRUKSI NASIONAL yang disingkat dengan nama ASPEKNAS.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Kedudukan ASPEKNAS berpusat di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
WAKTU
ASPEKNAS didirikan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2002 sebagai format baru FORKOMJASI yang didirikan di Pekanbaru, Propinsi Riau pada tanggal 01 Mei 2000 untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
PEDOMAN ORGANISASI
Pasal 4
A S A S
ASPEKNAS berasaskan PANCASILA
Pasal 5
L A N D A S A N
ASPEKNAS berlandaskan :
  1. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
  2. Undang – Undang No. 18 Tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi sebagai Landasan Konstitusional.
  3. Undang – Undang No. 01 Tahun 1987, tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) sebagai Landasan Struktural.
  4. Keputusan Kongres Pusat FORKOMJASI tanggal 02 Juli 2001 di Pekanbaru dan Kongres Pusat FORKOMJASI tanggal 22 Oktober 2002 di Jakarta sebagai Landasan Operasional.
Pasal 6
T U J U A N
ASPEKNAS bertujuan :
  1. Menghimpun, membina dan mengembangkan kemampuan masyarakat Pelaksana Jasa Konstruksi supaya profesional, modern, dan mandiri.
  2. Menjalin hubungan kemitraan yang dinamis dan sinergis dengan Pemerintah dan pendukung pelaksanaan usaha Jasa Konstruksi.
  3. Membahas dan merumuskan pemikiran ke arah pengembangan Jasa Konstruksi Nasional.
  4. Untuk menumbuh kembangkan peran pengawasan masyarakat.
  5. Memberi masukan kepada Pemerintah dalam merumuskan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan.
Pasal 7
U S A H A
  1. Mengorganisir segenap potensi Pelaksana Jasa Konstruksi Indonesia.
  2. Melaksanakan kegiatan peningkatan kemampuan Pelaksana Jasa Konstruksi Indonesia.
  3. Memodernkan manajemen organisasi ASPEKNAS.
  4. Berkomunikasi dan membangun kerjasama dengan Instansi Pemerintah, BUMN, Swasta Dalam Negeri, dan Pelaksana Jasa Konstruksi Internasional.
BAB III
K E A N G G O T A A N
Pasal 8
K E A N G G O T A A N
Keanggotaan ASPEKNAS terdiri dari :
  1. Anggota Biasa, yaitu Badan Usaha Swasta, BUMN, dan Koperasi yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi yang telah mendapat Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), dan usaha perseorangan masyarakat serta LSM yang peduli dengan Jasa Konstruksi.
  2. Anggota Luar Biasa, yaitu Badan Usaha Asing yang berada di Indonesia dan berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA), para pengusaha dan pakar serta tokoh – tokoh masyarakat dan perseorangan yang peduli dengan Jasa Konstruksi.
  3. Anggota Kehormatan, yaitu para pengusaha Jasa Konstruksi serta tokoh – tokoh masyarakat dan perseorangan yang berjasa dalam membentuk dan mengembangkan ASPEKNAS.
Pasal 9
HAK ANGGOTA
  1. Anggota Biasa mempunyai hak sebagai berikut :
    a) Hak Suara, yaitu hak memilih dan hak dipilih serta hak dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan.
    b) Hak Bicara, yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
    c) Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas organisasi.
  2. Anggota Luar Biasa mempunyai hak sebagai berikut :
    Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa, kecuali hak untuk dipilih menjadi Dewan Pimpinan.
  3. Anggota Kehormatan mempunyai hak sebagai berikut :
    a) Hak Bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
    b) Hak untuk mengikuti kegiatan – kegiatan organisasi atas undangan Dewan Pimpinan.
Pasal 10
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota ASPEKNAS berkewajiban untuk :
  1. Mentaati semua ketentuan organisasi.
  2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
  3. Membayar iuran anggota dan keharusan keuangan lainnya.
Pasal 11
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
  1. Bagi Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa, karena :
    a) Mengundurkan diri.
    b) Perusahaannya tidak lagi bergerak di bidang Jasa Konstruksi, baik atas kehendak sendiri ataupun dicabut perijinannya oleh yang berwajib.
    c) Dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri.
    d) Diberhentikan oleh Oganisasi.
  2. Bagi Anggota Kehormatan, karena :
    a) Mengundurkan diri.
    b) Meninggal Dunia.
    c) Diberhentikan oleh Organisasi.

BAB IV
KLASIFIKASI USAHA ORGANISASI
Pasal 12
JENIS USAHA
Jenis Usaha Jasa Konstruksi adalah :
  1. Usaha Pelaksanaan Konstruksi (Jasa Konstruksi).
Pasal 13
BENTUK USAHA
Bentuk Usaha Jasa Konstruksi adalah :
  1. Orang Perseorangan.
  2. Badan Usaha.
Pasal 14
BIDANG USAHA
Bidang Usaha Jasa Konstruksi adalah :
  1. Arsitektural.
  2. Sipil.
  3. Mekanikal / Elektrikal.
  4. Prasarana Air Bersih.
  5. Tata Lingkungan.
BAB V
O R G A N I S A S I
Pasal 15
BENTUK ORGANISASI
ASPEKNAS adalah organisasi berbentuk kesatuan dari Pusat sampai Cabang – Cabang di seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Pasal 16
SIFAT ORGANISASI
ASPEKNAS merupakan organisasi mandiri, bukan merupakan organisasi Pemerintah maupun organisasi Politik dan atau tidak merupakan bagiannya.
Pasal 17
STATUS ORGANISASI
ASPEKNAS merupakan tempat berhimpunnya Pelaksana Konstruksi Nasional dan orang perseorangan berdasarkan kesamaan tujuan yang dilandaskan oleh prinsip – prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan dan kejujuran intelektual.
Pasal 18
PERANGKAT ORGANISASI
Organisasi ASPEKNAS, terdiri dari :
  1. Di tingkat Nasional disebut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASPEKNAS.
  2. Di tingkat Propinsi disebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASPEKNAS.
  3. Di tingkat Kabupaten / Kota disebut Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ASPEKNAS.
Pasal 19
KELENGKAPAN ORGANISASI
1. Tingkat Pusat :
  1. Kongres Pusat.
  2. Rapat Kerja Pusat.
  3. Rapat Pimpinan Pusat.
2. Tingkat Daerah :
  1. Kongres Daerah.
  2. Rapat Kerja Daerah.
  3. Rapat Pimpinan Daerah.
3. Tingkat Kabupaten / Kota (Cabang) :
  1. Kongres Cabang.
  2. Rapat Kerja Cabang.
  3. Rapat Pimpinan Cabang.
Pasal 20
WEWENANG ORGANISASI
Kewenangan organisasi diatur sebagai berikut : 1. Tingkat Pusat.
  • Kongres Pusat ASPEKNAS merupakan lembaga dan kekuasaan tertinggi ASPEKNAS di tingkat Nasional.
  • Rapat Kerja Pusat ASPEKNAS merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengawasi terlaksananya keputusan – keputusan Kongres Pusat ASPEKNAS dalam menentukan hal – hal yang tidak dapat diputuskan sendiri serta menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASPEKNAS.
  • Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASPEKNAS merupakan Pimpinan ASPEKNAS untuk mewakili organisasi ini ke dalam dan keluar, dan bertanggung jawab penuh kepada Kongres Pusat ASPEKNAS.
2. Tingkat Daerah :
  • Kongres Daerah ASPEKNAS merupakan lembaga dan kekuasaan tertinggi ASPEKNAS di tingkat Propinsi.
  • Rapat Kerja Daerah ASPEKNAS merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengawasi terlaksananya keputusan – keputusan Kongres Daerah ASPEKNAS, dan membantu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASPEKNAS dalam menentukan hal – hal yang tidak dapat diputuskan sendiri serta menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASPEKNAS.
  • Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASPEKNAS merupakan Pimpinan ASPEKNAS untuk mewakili organisasi ini ke dalam dan keluar, dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi kepada Kongres Daerah ASPEKNAS dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASPEKNAS.
3. Tingkat Kabupaten / Kota (Cabang) :
  • Kongres Cabang ASPEKNAS merupakan lembaga dan kekuasaan tertinggi ASPEKNAS di Daerah Kabupaten / Kota.
  • Rapat Kerja Cabang ASPEKNAS merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengawasi terlaksananya keputusan – keputusan Kongres Cabang ASPEKNAS, dan membantu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ASPEKNAS dalam menentukan hal – hal yang tidak dapat diputuskan sendiri serta menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Pimpinan Cabang.
  • Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ASPEKNAS merupakan Pimpinan ASPEKNAS untuk mewakili organisasi ini ke dalam dan keluar di wilayahnya, dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi kepada Kongres Cabang ASPEKNAS dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASPEKNAS.
Pasal 21
PIMPINAN ORGANISASI
1. Pimpinan Organisasi ASPEKNAS disebut Dewan Pimpinan yang terdiri dari :
  1. Di tingkat Nasional disebut Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
  2. DI tingkat Propinsi disebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
  3. Di tingkat Kabupaten / Kota disebut Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
2. Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terdiri dari :
  1. Dewan Pimpinan Harian disingkat DPH terdiri dari Ketua Umum, para Wakil Ketua Umum / Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal dan para Wakil Sekretaris Jenderal, Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum, serta Bendahara dan Wakil Bendahara.
  2. Susunan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) diatur lebih lanju dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VI
KONGRES DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 22
KONGRES DAN RAPAT
Kongres dan Rapat – Rapat yaitu :
1. Di Tingkat Pusat.
  1. Kongres Pusat disingkat KONPUS.
  2. Rapat Kerja Pusat disingkat RAKERPUS.
  3. Rapat Pimpinan Pusat disingkat RAPIMPUS.
  4. Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat disingkat RH – DPP ASPEKNAS.
  5. Rapat Pelno Dewan Pimpinan Pusat disingkat RP – DPP ASPEKNAS.
2. Di Tingkat Daerah.
  1. Kongres Daerah disingkat KONDA.
  2. Rapat Kerja Daerah disingkat RAKERDA.
  3. Rapat Pimpinan Daerah disingkat RAPIMDA.
  4. Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat disingkat RH – DPP ASPEKNAS.
  5. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat disingkat RP – DPP ASPEKNAS.
3. Di Tingkat Cabang.
  1. Kongres Cabang disingkat KONCAB.
  2. Rapat Kerja Cabang disingkat RAKERCAB.
  3. Rapat Anggota
  4. Rapat Harian Dewan Pimpinan Cabang disingkat RH – DPC ASPEKNAS.
  5. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang disingkat RP – DPC ASPEKNAS.
Pasal 23
KONGRES LUAR BIASA
1. Kongres Pusat Luar Biasa (Konpuslub) dapat diadakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Atas permintaan lebih dari setengah jumlah DPD ASPEKNAS + 1 (1/2 N + 1), berdasarkan hasil keputusan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah (RP – DPD) dari masing – masing Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pertimbangan dan Dewan Ahli di tingkat Pusat.
2. Kongres Daerah Luar Biasa (Kondalub) dapat diadakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Atas permintaan lebih dari setengah jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ASPEKNAS + 1 (1/2 N + 1), yang ada pada Daerah yang bersangkutan, berdasarkan hasil keputusan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang (RP – DPC) dari tiap – tiap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), serta pertimbangan dari Dewan Pertimbangan dan Dewan Ahli di tingkat Daerah yang bersangkutan.
3. Kongres Cabang Luar Biasa (Koncablub) dapat diadakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Atas permintaan lebih dari setengah jumlah Anggota ASPEKNAS + 1 di Cabang yang bersangkutan dan mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang membawahinya serta pertimbangan dari Dewan Pertimbangan dan Dewan Ahli di tingkat Cabang yang diperlukan, dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) jika diperlukan.
4. Kongres Pusat (Konpus), Kongres Daerah (Konda), dan Kongres Cabang (Koncab) Luar Biasa diadakan untuk menampung dan menyelesaikan hal – hal yang mendesak, yang menyangkut penilaian mengenai Dewan Pimpinan dan Keuangan.
5. Kedudukan dan Keputusan – keputusan Kongres Pusat (Konpus) Luar Biasa adalah sama dengan Kongres Pusat (Konpus), Kongres Daerah Luar Biasa (Kondalub) dengan Kongres Daerah (Konda), dan Kongres Cabang Luar Biasa (Koncablub) dengan Kongres Cabang (Koncab), sesuai dengan tingkatan masing – masing.
Pasal 24
TUGAS DAN WEWENANG KONGRES DAN RAPAT
Tugas dan Wewenang Kongres dan Rapat – Rapat pada setiap tingkatan Organisasi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 25
WAKTU PENYELENGGARAAN KONGRES DAN RAPAT
Waktu Penyelenggaraan Kongres dan Rapat – Rapat adalah sebagai berikut :
  1. Kongres Pusat atau Konpus, Kongres Daerah atau Konda, dan Kongres Cabang atau Koncab, masing – masing diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
  2. Rapat Kerja Pusat atau Rakerpus, Rapat Kerja Daerah atau Rakerda, dan Rapat Kerja Cabang atau Rakercab, masing – masing diadakan sekurang – kurangnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Kongres Pusat atau Konpus, Kongres Daerah atau Konda, dan Kongres Cabang atau Koncab yang bersangkutan.
  3. Rapat Pimpinan Pusat atau Rapimpus, Rapat Pimpinan Daera atau Rapimda, dan Rapat Anggota, diadakan sewaktu – waktu sesuai dengan kebutuhan.
  4. Rapat Dewan Pimpinan Pusat atau Rapat DPP, Rapat Dewan Pimpinan Daerah atau Rapat DPD, dan Rapat Dewan Pimpinan Cabang atau Rapat DPC, diadakan sewaktu – waktu sesuai kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut :
a)      Rapat Harian Dewan Pimpinan atau RH – Dewan Pimpinan diadakan sekurang – kurangnya sebulan sekali.
b)      b) Rapat Pleno Dewan Pimpinan atau RP – Dewan Pimpinan diadakan sekurang – kurangnya 2 (dua) bulan sekali.
Pasal 26
K U O R U M
  1. Persidangan dinyatakan mencapai Kuorum dan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang berhak hadir + 1, yang memiliki hak suara.
  2. Bilamana Kuorum tidak tercapai, maka persidangan dapat ditunda selama – lamanya 24 jam.
  3. Jika sesudah penundaan tersebut jumlah Kuorum belum juga tercapai, maka persidangan dapat terus diselenggarakan dan semua keputusan yang diambil dinyatakan sah dan mengikat.
  4. Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) atau pembubaran organisasi secara Nasional, Kongres Pusat dinyatakan mencapai Kuorum dan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) peserta yang berhak hadir + 1, yang memiliki hak suara.
Pasal 27
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
  1. Semua Keputusan yang diambil dalam Kongres dan Rapat – Rapat , diusahakan atas dasar musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila dengan usaha musyawarah untuk mufakat tidak juga tercapai keputusan, maka keputusannya diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir dan memiliki hak suara.
  3. Keputusan untuk Maksud Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) diambil berdasarkan persetujuan oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) + 1 Kuorum pada Kongres Pusat (Konpus).
  4. Keputusan untuk pembubaran Organisasi pada tingkat Daerah / Cabang, harus disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) + 1 Kuorum pada Kongres Daerah (Konda) atau Kongres Cabang (Koncab) yang bersangkutan.
  5. Khusus untuk maksud pembubaran organisasi secara Nasional, Keputusan diambil berdasarkan keputusan mutlak Kuorum pada Kongres Pusat (Konpus) yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VII
DEWAN PERTIMBANGAN DAN DEWAN AHLI
Pasal 28
DEWAN PERTIMBANGAN
  1. Dewan Pertimbangan terdiri dari para pejabat – pejabat Pemerintah dan tokoh – tokoh pengusaha yang ikut membina, mengembangkan, dan memajukan ASPEKNAS, diangkat oleh Kongres Pusat (Konpus), Kongres Daerah (Konda), dan Kongres Cabang (Koncab) sesuai dengan tingkatan masing – masing.
  2. Dewan Pertimbangan menitik beratkan kegiatannya pada pemantauan terhadap dinamika usaha pada umumnya, dan Jasa Konstruksi pada khususnya, dan menyampaikan hasil pemantauan dan pertimbangan – pertimbangan serta saran – sarannya kepada Dewan Pimpinan.
  3. Memberikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pimpinan mengenai Dunia Usaha pada umumnya dan dunia Jasa Konstruksi pada khususnya, dan juga dalam proses seleksi kepemimpinan kepada Dewan Pimpinan, serta merekomendasikan kriteria terhadap figur yang akan diberikan penghargaan dari ASPEKNAS atas jasanya kepada organisasi maupun kepada dunia usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 29
DEWAN AHLI
  1. Dewan Ahli terdiri dari anggota – anggota ASPEKNAS yang akan bekerja dalam pengembangan organisasi, diangkat oleh Kongres Pusat (Konpus) / Kongres Daerah (Konda) / Kongres Cabang (Koncab) sesuai dengan tingkatan masing – masing.
  2. Tidak diperbolehkan merangkap jabatan pada Dewan Pimpinan di semua tingkatan organisasi.
  3. Ketua Dewan Ahli di tingkat Organisasi yang lebih rendah dapat duduk menjadi anggota Dewan Pakar di tingkat Organisasi yang setingkat lebih tinggi.
  4. Dewan Ahli berwenang untuk :
·         Melakukan pengamatan terhadap masalah – masalah organisasi, kelancaran pelaksanaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ASPEKNAS dan kerjasama antar Anggota, serta menyampaikan hasil pengamatannya dalam bentuk saran dan nasehat kepada Dewan Pimpinan.
·          Dewan Ahli berwenang memberikan masukan kepada Organisasi dan pemikiran untuk membina Organisasi dan Anggota ASPEKNAS.

BAB VIII
K E U A N G A N
Pasal 30
SUMBER DANA
Guna membiayai kehidupan, kegiatan, pembangunan, dan pengembangan organisasi, ASPEKNAS memperoleh dananya dari :
  1. Uang Pangkal Anggota.
  2. Uang Iuran Anggota.
  3. Sumbangan dana atau yang tidak mengikat, serta usaha – usaha lain yang sah.
Pasal 31
PENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN
  1. Dewan Pimpinan di setiap tingkatan Organisasi bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh harta kekayaan Organisasi pada tingkatan masing –masing.
  2. Bila Organisasi pada tingkat Daeah atau Cabang bubar, maka peruntukkan harta kekayaan organisasi tersebut harus dititipkan pada Dewan Pimpinan yang tingkatannya lebih tinggi, atau dihibahkan / disumbangkan kepada Badan – badan Sosial atau Yayasan tertentu.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (AD)
DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 32
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (AD)
Perubahan Anggaran Dasar (AD) ini hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Kongres Pusat (Konpus).

Pasal 33
PEMBUBARAN ORGANISASI
  1. Pembubaran Organisasi secara Nasional hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan mutlak Kuorum pada Kongres Pusat (Konpus) yang khusus diadakan untuk itu.
  2. Apabila Organisasi dibubarkan, maka Kongres Pusat (Konpus) tersebut sekaligus menetapkan penghibahan / penyumbangan seluruh harta kekayaan organisasi kepada Badan – badan sosial atau Yayasan – yayasan tertentu.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 34
ANGGARAN DASAR
Hal – hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD).
Pasal 35
BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar (AD) ini merupakan perubahan dari Anggaran Dasar (AD) yang disahkan dalam KONGRES PUSAT FORKOMJASI yang diselenggarakan di Pekanbaru, Propinsi Riau pada tanggal 02 Juli 2001, disahkan dalam Kongres Pusat di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2002 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.


apakah blog ini bermanfaat