07.58
| Diposting oleh
ASPEKNAS JAWA TENGAH
|
KONGRES DAERAH III
ASOSIASI PELAKSANA
KONSTRUKSI NASIONAL
KEPUTUSAN
KONGRES DAERAH III
ASOSIASI PELAKSANA
KONSTRUKSI
PROVINSI JAWA
TENGAH
Nomor : ....../TUS/KONDA ASPEKNAS/I/2014
TENTANG
PENGESAHAN ACARA DAN TATA TERTIB
KONGRES DAERAH III ASPEKNAS PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : 1. Bahwa untuk menjaga ketertiban, perlu
disahkan Acara dan Tata Tertib Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun
2014.
2. Bahwa
untuk itu perlu diputuskan dalam Keputusan Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2014.
Mengingat : Anggaran Rumah Tangga ASPEKNAS Bab V, Pasal 18, Ayat 1
dan 2
Memperhatikan : Permusyawaratan
dalam Sidang Pleno Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah pada
tanggal 9
Januari 2014.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
KONGRES DAERAH III ASPEKNAS TENTANG PENGESAHAN ACARA DAN TATA TERTIB KONGRES DAERAH
III ASPEKNAS PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN
2014.
Pasal 1
Mensahkan Acara dan Tata Tertib Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 seperti tertera pada Lampiran 1 (Acara Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun
2014) dan Lampiran 2 (Tata Tertib Kongres Daerah III ASPEKNAS
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014) keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini berlaku sejak tanggal diputuskan, dengan ketentuan bahwa
bilamana kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusannya, akan
dilakukan perubahan dan perbaikan seperlunya.
Diputuskan di Bandungan
pada tanggal 9 Januari 2014.
PEMIMPIN SIDANG SEMENTARA
Ketua : ......................................... ......................................
Wakil Ketua : ......................................... ......................................
Merangkap Anggota
Sekretaris : ......................................... ......................................
Merangkap Anggota
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KONGRES
DAERAH III
ASOSIASI PELAKSANA
KONSTRUKSI NASIONAL
PROVINSI JAWA
TENGAH
Nomor : ......./TUS/KONDA.ASPEKNAS/I/2014
TENTANG
ACARA
KONGRES DAERAH III
DPD ASOSIASI
PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL (ASPEKNAS)
PROVINSI JAWA
TENGAH TAHUN 2014
No Waktu A c a r a
1. 10.00 – 11.00 Sidang Pleno I
1. Keabsahan
Sidang
2.
Pengesahan Acara & Tata Tertib Sidang
3. Pemilihan
Pemimpin Sidang
2. 11.00
– 12.00 Sidang Pleno II
Pembagian Komisi
a. Komisi
Program Kerja
b. Komisi
Keorganisasian
c. Komisi
Rekomendasi
2. 12.00 – 13.00 I S H O M A
3. 13.00 – 14.00 Sidang Pleno III
1. Laporan
Keterangan Pertanggung Jawaban DPD
2. Tanggapan
3.
Keputusan
4. 14.00 – 14.30 Coffe Break
4. 14.30 – 16.30 Sidang Pleno IV
1.
Pemilihan Formatur DPD
2.
Rapat Formatur
3.
Pelantikan DPD
Lampiran
II
KEPUTUSAN KONGRES
DAERAH III
ASOSIASI PELAKSANA
KONSTRUKSI NASIONAL
PROVINSI JAWA
TENGAH
Nomor : ......./TUS/KONDA.ASPEKNAS/I/2014
TENTANG
TATA TERTIB
KONGRES DAERAH III
DPD ASOSIASI
PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL (ASPEKNAS)
PROVINSI JAWA
TENGAH
Pasal 1
NAMA WAKTU DAN TEMPAT
1. Kongres Daerah Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional Provinsi Jawa Tengah yang
selanjutnya disebut KONDA III DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah merupakan
perangkat organisasi tertinggi yang diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5
(lima) tahun.
2. KONDA DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 merupakan KONDA yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah ASPEKNAS Jawa Tengah Masa Bakti 2007 – 2013, pada tanggal 9
Januari 2014 bertempat di Kec.
Bandungan Kab. Semarang Provinsi Jawa Tengah
Pasal 2
AZAZ
Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi
Jawa Tengah, diselenggarakan berdasarkan :
1. Anggaran Dasar ASPEKNAS, Bab 25, Pasal 1,
2. Anggaran Rumah Tangga ASPEKNAS, Bab V, Pasal 18, Ayat 1
dan 2
Pasal 3
TEMA
Adapun tema yang
diangkat adalah “ Pemberdayaan Asosiasi Daerah untuk
Meningkatkan Mutu Pembangunan di Provinsi Jawa Tengah ”
Pasal 4
KEABSAHAN
Kongres Daerah III ASEPEKNAS Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2014 dinyatakan sah, bilamana :
1. Dihadiri oleh ½ (setengah) plus satu
dari jumlah Utusan Cabang yang berhak.
2. Dalam hal quorum tidak tercapai, maka Konngres Daerah
ditunda setiap setengah jam sekali dengan waktu penundaan paling lama 1 (satu)
jam.
3. Sesudah penundaan 1 (satu) jam quorum belum juga tercapai maka Kongresda dapat diselenggarakan, serta segala ketetapan dan keputusan yang diambil
sah.
Pasal 5
WEWENANG
Kongres Daerah III DPD ASPEKNAS Provinsi
Jawa Tengah 2014 bertugas
dan mempunyai kewenangan untuk :
1. Menyusun
dan menetapkan Program Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Organisasi (RAPBO).
2. Memberikan keputusan
terhadap permasalahan organisasi dan masalah – masalah penting lainya.
3. Memberikan penilaian
dan keputusan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah.
4. Mengangkat dan
menetapkan Dewan Pertimbangan dan Dewan Ahli di tingkat Daerah.
5. Memilih Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 6
PESERTA
1. Peserta Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2014 terdiri dari Peserta Penuh, Peserta Biasa dan Peserta
Peninjau.
2. Peserta Penuh Kongres Daerah III ASPEKNAS
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 terdiri atas Pengurus
DPC ASPEKNAS Se
Jawa Tengah yang
masa bakti kepengurusanya masih berjalan.
3. Undangan.
Pasal 7
HAK PESERTA
A.
Peserta Penuh :
- Utusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dengan membawa mandate dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
- Memiliki hak suara yaitu hak untuk memilih dan dipilih.
- Mempunyai hak 1 (satu) suara dalam setiap pengambilan keputusan.
4. Mempunyai hak bicara
untuk mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
B. Peserta Biasa :
- Dewan Pimpinan Lengkap (DPL) dan Dewan Pertimbangan ditingkat Dewan Pimpinan Daerah yang masing – masing memiliki hak bicara dan hak pilih.
C. Peserta Peninjau :
- Utusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) diluar peserta Penuh.
- Utusan Anggota yang membawa mandate dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang bersangkutan yang masing-masing memiliki hak untuk bicara.
Pasal 8
KEWAJIBAN PESERTA
1. Menunjukkan bukti keabsahan sebagai Peserta dengan memakai Tanda Pengenal
selama mengikuti KONDA
III DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah tahun 2014.
2. Mentaati dan melaksanakan ketentuan Tata Tertib KONDA III DPD
ASPEKNAS Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2014.
3. Menjaga kelancaran jalannya sidang-sidang KONDA III DPD
ASPEKNAS Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2014.
4. Mengikuti seluruh acara KONDA III DPD ASPEKNAS Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2014 dengan tertib dan penuh rasa tanggung jawab.
Pasal 9
PERSIDANGAN
5. Persidangan dalam KONDA III DPD
ASPEKNAS Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2014
terdiri dari :
a.
Sidang Pleno.
b.
Sidang Komisi
c.
Rapat-Rapat
6. Panitia Pengarah memimpin Sidang Pleno I (Pertama) tentang Penetapan
Rancangan Acara dan Rancangan Tata Tertib serta Pemilihan Pemimpin Sidang Tetap Pleno KONDA III DPD
ASPEKNAS Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2014.
7. Pemimpin Sidang Tetap
Pleno dipilih dari Peserta KONDA III DPD
ASPEKNAS Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2014 pada Sidang Pleno yang dipimpin oleh Panitia Pengarah (Pemimpin Sidang
Sementara). Tata Cara pemilihan Pemimpin Sidang diatur oleh Panitia
Pengarah (Pemimpin
Sidang Sementara) berdasarkan kesepakatan musyawarah
untuk mufakat.
8. Sidang Pleno adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh Peserta untuk
membahas dan menetapkan Ketetapan-ketetapan KONDA III DPD
ASPEKNAS Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2014.
9. Pemimpin Sidang Pleno terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota, dan
sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, seorang Sekretaris
merangkap Anggota.
10. Sidang Komisi adalah sidang yang dihadiri oleh peserta untuk membahas
masalah-masalah yang bersifat khusus sesuai dengan komisi yang telah ditetapkan
oleh Sidang Pleno dan selanjutnya hasil sidang komisi dilaporkan kepada Sidang
Pleno.
11. Pemimpin Sidang Komisi terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan
seorang Sekretaris merangkap anggota dan seorang anggota.
12. Khusus Sidang Pleno
Pemilihan Formatur DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah di pimpin oleh DPP
ASPEKNAS dengan materi Tata Cara Pemilihan dan persyaratan : Sebagaimana dalam
Bab VI Anggaran Rumah Tangga ASPEKNAS Pasal 25 tentang Dewan Pimpinan :
- Tata cara pemilihan Dewan Pimpinan Daerah dilakukan dalam Kongres Daerah III DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 dengan cara memilih dan menetapkan 5 (lima) orang Formatur guna membentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Masa Bhakti 2014 – 2018.
- Pemilihan formatur diupayakan dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila usaha musyawarah untuk mufakat tidak tercapai persesuaian, maka pemilihan formatur dilakukan dengan cara tertulis melalui asas langsung, umum, bebas dan rahasia dari peserta penuh yang memiliki hak suara.
- Apabila pemilihan formatur dilakukan dengan cara pemilihan tertulis, maka yang dinyatakan sebagai Formatur adalah 5 (lima) orang calon yang mendapatkan suara terbanyak kesatu sebagai Ketua Formatur sekaligus Ketua Umum DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah terpilih, Kedua sebagai Wakil ketua formatur merangkap anggota, Ketiga Sekretaris formatur merangkap anggota, Keempat sebagai anggota formatur, Kelima sebagai anggota formatur.
- Formatur kemudian membentuk Dewan Pimpinan Harian (DPH) atau sekaligus membentuk Dewan Pimpinan Lengkap (DPL).
- Dalam hal formatur hanya membentuk Dewan Pimpinan Harian (DPH), maka Dewan Pimpinan Harian (DPH) terpilih kemudian membentuk Dewan Pimpinan Lengkap (DPL)
- Persyaratan untuk bias dipilih sebagai Formatur yang kemudian dapat dijadikan pengurus Dewan Pimpinan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ASPEKNAS Pasal 26.
Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN PEMIMPIN SIDANG
1. Pemimpin Sidang mempunyai hak penuh untuk mengatur sidang agar berjalan
lancar sesuai dengan acara yang telah ditetapkan.
2. Pemimpin Sidang mempunyai kewajiban :
a. Memimpin sidang agar tetap dalam azas dan suasana kebersamaan yang dipimpin
dengan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
b. Berusaha menghargai serta merpertemukan berbagai pendapat, mendudukkan
persoalan , menyimpulkan dan mengarahkan pembicaraan sesuai acara sidang.
Pasal 11
KEPUTUSAN SIDANG
1. Semua keputusan yang diambil di dalam sidang KONDA III DPD
ASPEKNAS Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2014 diusahakan dicapai dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2. Bilamana dengan jalan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka
keputusan diambil dengan suara terbanyak.
Pasal 12
KETENTUAN PENUTUP
Langganan:
Postingan
(Atom)