22.04
| Diposting oleh
ASPEKNAS JAWA TENGAH
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
ASOSIASI PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL
A S P E K N A S
Diterbitkan Oleh :
DEWAN PIMPINAN PUSAT
ASPEKNAS
2002
ASOSIASI PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL
A S P E K N A S
Diterbitkan Oleh :
DEWAN PIMPINAN PUSAT
ASPEKNAS
2002
BAB
I
U M U M
U M U M
Pasal
1
LANDASAN PENYUSUNAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
LANDASAN PENYUSUNAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini
disusun berdasarkan Pasal 34 Anggaran Dasar (AD) ASPEKNAS.
Pasal
2
KODE ETIK
KODE ETIK
Menyadari kedudukannya sebagai
Pengusaha Nasional yang merupakan bagian tak terpisahkan dari rakyat dan
masyarakat Indonesia, maka guna mewujudkan peran sertanya dalam Pembangunan
Nasional untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang berasaskan Pancasila
dan berlandaskan Undang – Undang Dasar 1945, ASPEKNAS menetapkan Kode
Etik yang merupakan pedoman perilaku bagi para anggota di dalam menghayati
tugas dan kewajiban masing – masing, dengan nama “PANCA KRIDA”
sebagai berikut :
- Taat hokum dan menjunjung tinggi keadilan.
- Bersaing dengan sehat dalam berusaha dan berprofesi.
- Berperikemanusiaan terhadap Pekerja.
- Bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan profesinya.
- Menempatkan PANCASILA sebagai sumber motivasi berpikir dan bertindak.
BAB
II
K E A N G G O T A A N
K E A N G G O T A A N
Pasal
3
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA
Persyaratan untuk diterima menjadi
anggota ASPEKNAS, adalah sebagai berikut :
- Anggota Biasa
Badan
Usaha Nasional milik Negara, milik Koperasi, dan milik Swasta yang memiliki
Akte Pendirian yang sah menurut Hukum di Negara Indonesia.
- Anggota Luar Biasa
Badan
Usaha yang berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan berdasarkan
peraturan perundang – undangan yang berlaku.
· Badan Usaha tersebut bergerak dalam bidang Jasa Pelaksana Konstruksi dengan ketentuan memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dari yang berwenang.
· Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atau Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan mengingat daerah yang bersangkutan.
· Badan Usaha tersebut bergerak dalam bidang Jasa Pelaksana Konstruksi dengan ketentuan memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dari yang berwenang.
· Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atau Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan mengingat daerah yang bersangkutan.
Pasal
4
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
- Pendaftaran / permintaan untuk menjadi Anggota
dilakukan di tingkat
Cabang, untuk kemudian diteruskan di tingkat Daerah. - Permintaan untuk menjadi Anggota, oleh yang
bersangkutan, diajukan
secara tertulis dengan mengisi Formulir Pendaftaran Anggota disertai
dengan salinan Akte Pendirian, Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK),
dan lain – lain keterangan yang ditentukan. - Kemungkinan Perusahaan tersebut diterima atau tidak sebagai Anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
- Keputusan mengenai penerimaan dan penolakan menjadi Anggota dilakukan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dalam waktu selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan Formulir Pendaftaran diterima oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
- Mereka yang diterima menjadi Anggota diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dalam bentuk kartu keanggotaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASPEKNAS yang seragam di seluruh Indonesia.
Pasal
5
HAK ANGGOTA
HAK ANGGOTA
1. Seluruh Anggota Biasa ASPEKNAS
berhak untuk :
- Memilih Pimpinan.
- Dipilih menjadi Pimpinan.
- Mengajukan usul, Saran, dan Pendapat untuk kebaikan Organisasi.
- Mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas Organisasi.
- Mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan, pelayanan, dan perlindungan organisasi dalam menjalankan profesinya.
2. Setiap Anggota Luar Biasa ASPEKNAS
mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa ASPEKNAS, kecuali hak untuk
dipilih menjadi Pimpinan.
3. Dalam menggunakan hak Anggota ASPEKNAS
tersebut, Anggota Biasa ASPEKNAS hanya diwakilkan kepada 1 (satu) orang.
- Secara otomatis kepada orang yang identitasnya tercantum dalam Kartu Tanda Anggota (KTA) ASPEKNAS yang masih berlaku.
- Dalam diwakilkan kepada orang lain, harus dapat dibuktikan terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan adalah salah seorang pengurus perusahaan (Anggota ASPEKNAS) tersebut yang nama dan jabatannya tercantum dalam Akte Perusahaan (Akte Pendirian dan perubahan – perubahannya), dan yang bersangkutan mendapat Surat Kuasa Penuh dari Pimpinan Perusahaan (Anggota ASPEKNAS) tersebut untuk mewakilinya dalam organisasi ASPEKNAS.
- Dalam hal penggunaan hak anggota diwakilkan, maka hak mewakili anggota dialihkan kepada yang mendapat kuasa penuh tersebut.
Pasal
6
KEWAJIBAN ANGGOTA
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota Biasa dan Anggota
Luar Biasa ASPEKNAS, berkewajiban untuk :
- Mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Tunduk pada peraturan – peraturan dan keputusan – keputusan yang dikeluarkan oleh organisasi.
- Menjunjung tinggi nama baik organisasi, profesionalitas, dan Kode Etik Panca Krida.
- Membayar uang iuran dan biaya lainnya yang ditetapkan oleh organisasi dengan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Pasal
7
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1. Setiap Anggota Biasa dan Anggota
Luar Biasa dapat diberhentikan atau diberhentikan sementara karena :
- Tidak memenuhi kewajiban keuangan sebagaimana telah ditetapkan.
- Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Kode Etik Panca Krida.
- Tidak mematuhi keputusan organisasi.
- Menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan oleh organisasi.
- Tidak menjalankan profesi sebagaimana mestinya sehingga merugikan nama baik organisasi.
2. Pemberhentian atau pemberhentian
sementara Anggota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) setelah kepada
yang bersangkutan diberi peringatan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga)
kali berturut – turut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, terkecuali untuk hal –
hal yang luar biasa yang merugikan organisasi, berdasarkan keputusan Rapat
Pleno Dewan Pimpinan Daerah (RP – DPD) yang bersangkutan.
3. Anggota yang dikenakan
pemberhentian atau pemberhentian sementara dapat melakukan pembelaan diri atau
naik banding pada organisasi yang tingkatannya lebih tinggi atau musyawarah
organisasi berikutnya yang terdekat, menurut urutannya pada Rapat Kerja Daerah
(Rakerda) atau Kongres Daerah (Konda) dan selanjutnya pada Rapat kerja Pusat
(Rakerpus) atau Kongres Pusat (Konpus).
4. Dalam masa pemberhentian atau
pemberhentian sementara, Anggota yang bersangkutan kehilangan seluruh hak –
haknya.
5. Anggota yang kehilangan hak –
haknya karena terkena sanksi, akan memperoleh pemulihan hak – haknya, setelah
sanksi yang dikenakan kepadanya dicabut kembali.
BAB
III
SUSUNAN DEWAN PIMPINAN
SUSUNAN DEWAN PIMPINAN
Pasal
8
DEWAN PIMPINAN PUSAT
DEWAN PIMPINAN PUSAT
1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP),
terdiri dari :
- Seorang Ketua Umum.
- Wakil Ketua Umum, yang sebanyak –banyaknya 5 (lima) orang, yang masing – masing mengkoordinasikan beberapa Kompartemen tertentu.
- Seorang Sekretaris Jenderal beserta Wakil – wakilnya sebanyak – banyaknya 5 (lima) orang.
- Seorang Bendahara Umum beserta 2 (dua) orang wakilnya.
- Beberapa Ketua Kompartemen sesuai perkembangan dan kebutuhan.
2. Personalia Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) sebanyak – banyaknya berjumlah
35 (tiga puluh lima) orang.
35 (tiga puluh lima) orang.
3. Guna pelaksanaa kegiatan harian
Organisasi, Sekretaris Jenderal akan dibantu oleh Sekretaris yang dipimpin oleh
Sekretaris Ekslusif, yang merupakan tenaga penuh, professional dan dipekerjakan
oleh Organisasi.
4. Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
berwenang untuk membentuk Badan – Badan Kerja, Panitia – Panitia Khusus, atau
mengangkat Penasehat – Penasehat Ahli yang diperlukan demi tercapainya tujuan
organisasi.
5. Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal
9
DEWAN PIMPINAN DAERAH
DEWAN PIMPINAN DAERAH
- Dewan Pimpinan Daerah (DPD), terdiri dari :
a) Seorang Ketua Umum.
b) Beberapa Wakil Ketua Umum, sebanyak – banyaknya 5 (lima) orang, yang mengkoordinasikan beberapa Kompartemen tertentu.
c) Seorang Sekretaris Umum beserta Wakil – wakilnya, sebanyak 4 (empat)
orang.
d) Seorang Bendahara beserta 2 (dua) orang Wakilnya.
e) Beberapa orang Ketua Kompartemen sesuai perkembangan dan kebutuhan. - Personalia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) sebanyak – banyaknya berjumlah 30 (tiga puluh) orang.
- Hal – hal selebihnya berlaku sama dengan ketentuan – ketentuan dapal Pasal 7 Ayat 3 dan Pasal 7 Ayat 4 tersebut diatas.
- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) berkedudukan di Ibukota Propinsi yang bersangkutan.
Pasal
10
DEWAN PIMPINAN CABANG
DEWAN PIMPINAN CABANG
- Dewan Pimpinan Cabang (DPC), terdiri dari :
a) Seorang Ketua Umum.
b) Beberapa Wakil Ketua Umum, sebanyak – banyaknya 3 (tiga) orang, yang masing – masing mengkoordinasikan beberapa Bidang tertentu.
c) Seorang Sekretaris Umum beserta Wakil – wakilnya sebanyak 3 (tiga) orang.
d) Seorang Bendahara Umum beserta 2 (dua) orang Wakilnya.
e) Beberapa orang Ketua Kompartemen sesuai perkembangan dan kebutuhan. - Personalia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sebanyak – banyaknya berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang.
- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) berkedudukan di Kabupaten / Kota yang bersangkutan.
BAB
IV
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PIMPINAN
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PIMPINAN
Pasal
11
DEWAN PIMPINAN PUSAT
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Tugas dan Wewenang Dewan Pimpinan
Pusat (DPP) antara lain adalah sebagai berikut :
- Menyelenggarakan Kongres Pusat (Konpus) dan Rapat – rapat, dan atau yang setingkat. Kongres Pusat (Konpus) harus diselenggarakan selambat – lambatnya sebelum berakhirnya masa bakti Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
- Menjabarkan dan melaksanakan keputusan – keputusan Kongres Pusat (Konpus), dan / atau yang setingkat.
- Mengukuhkan dan melantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
- Menetapkan kebijaksanaan dan memberikan petunjuk – petunjuk kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dalam menjalankan tugasnya.
- Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas – tugas Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
- Mengadakan hubungan dan bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Instansi – Instansi, dan Badan – Badan lain yang terkait dalam rangka tercapainya tujuan Organisasi.
- Mengatur dan mempertanggung jawabkan kebijaksanaan Anggaran Organisasi di tingkat Pusat.
- Melaksanakan pembinaan – pembinaan lainnya sesuai dengan tujuan Organisasi.
Pasal
12
DEWAN PIMPINAN DAERAH
DEWAN PIMPINAN DAERAH
Tugas dan Wewenang Dewan Pimpinan
Daerah (DPD) antara lain adalah sebagai berikut :
- Menyelenggarakan Kongres Daerah (Konda) dan Rapat – rapat, dan / atau yang setingkat. Kongres Daerah (Konda) harus menyelenggarakan selambat – lambatnya sebelum masa bakti Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
- Menjabarkan dan melaksanakan keputusan – keputusan Kongres Daerah (Konda), dan / atau yang setingkat.
- Mengukuhkan dan melantik Dewan Pimpinan Cabang.
- Menetapkan kebijaksanaan dan memberikan petunjuk – petunjuk kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dalam menjalankan tugasnya.
- Mengadakan hubungan dan bekerja sama dengan Pemerintah Propinsi setempat, Instansi – Instansi, dan Badan – Badan lain yang terkait dalam rangka tercapainya tujuan Organisasi.
- Mengatur dan mempertanggung jawabkan kebijaksanaan Anggaran Organisasi di tingkat Daerah.
- Melaksanakan pembinaan – pembinaan lainnya sesuai dengan tujuan Organisasi.
Pasal
13
DEWAN PIMPINAN CABANG
DEWAN PIMPINAN CABANG
Tugas dan Wewenang Dewan Pimpinan
Cabang (DPC) antara lain adalah sebagai berikut :
- Menyelenggarakan Kongres Cabang (Koncab) dan Rapat – rapat, dan / atau yang setingkat. Kongres Cabang (Koncab) harus menyelenggarakan selambat – lambatnya sebelum berakhirnya masa bakti Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
- Menjabarkan dan melaksanakan keputusan – keputusan Kongres Cabang (Koncab), dan / atau yang setingkat.
- Menetapkan kebijaksanaan dan memberikan petunjuk – petunjuk kepada para Anggotanya dalam menjalankan tugasnya.
- Mengadakan hubungan dan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten / Kota dalam rangka tercapainya tujuan Organisasi.
- Mengatur dan mempertanggung jawabkan kebijaksanaan Anggaran Organisasi di tingkat Cabang.
- Melakukan pembinaan – pembinaan lainnya terhadap Anggota sesuai dengan tujuan Organisasi.
Pasal
14
PEMBAGIAN TUGAS PIMPINAN
PEMBAGIAN TUGAS PIMPINAN
- Pembagian tugas diantara Dewan Pimpinan dilakukan oleh Ketua Umum, Berdasarkan Program Kerja dan Pedoman yang ditetapkan oleh Kongres, dan / atau Rapat Kerja yang bersangkutan.
- Apabila Ketua Umum berhalangan sementara, dan / atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka Wakil Ketua Umum I dapat bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum, demikian seterusnya sesuai dengan urutannya sampai batas Dewan Pimpinan Harian (DPH).
Pasal
15
SANKSI JABATAN
SANKSI JABATAN
- Anggota Dewan Pimpinan yang tidak dapat memenuhi dan / atau melalaikan kewajibannya dapat dikenakan sanksi organisasi dalam bentuk pemberhentian atau pemberhentian sementara, setelah kepada yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut – turut terlebih dahulu, terkecuali untuk hal – hal yang sangat luar biasa yang merugikan organisasi berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pimpinan (RP – DP) yang bersangkutan.
- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tidak dapat memenuhi dan / atau melalaikan kewajibannya dapat dikenakan sanksi organisasi oleh Dewan Pimpinan yang langsung membawahinya dalam bentuk pembekuan atau pembekuan sementara, setelah kepada yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut – turut terlebih dahulu, terkecuali untuk hal – hal yang sangat luar biasa yang merugikan organisasi, berdasarkan keputusan Rapat Pleno Dewan Pimpinan (RP – DP) yang langsung membawahinya.
BAB
V
TUGAS DAN WEWENANG KONGRES DAN RAPAT – RAPAT
TUGAS DAN WEWENANG KONGRES DAN RAPAT – RAPAT
Pasal
16
KONGRES PUSAT
KONGRES PUSAT
1. Kongres Pusat (Konpus) adalah
pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Pusat.
- Tidak memenuhi kewajiban keuangan sebagaimana telah ditetapkan.
- Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Kode Etik Panca Krida.
- Tidak mematuhi keputusan organisasi.
- Menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan oleh organisasi.
- Tidak menjalankan profesi sebagaimana mestinya sehingga merugikan nama baik organisasi.
2. Tugas dan Wewenang Kongres Pusat
(Konpus) adalah :
- Menetapkan penyempurnaan / perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Menetapkan garis – garis besar kebijakan Organisasi.
- Menyusun dan menetapkan Program Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO).
- Membuat keputusan terhadap permasalahan organisasi dan masalah – masalah penting lainnya.
- Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASPEKNAS.
- Mengangkat dan menetapkan Dewan Pertimbangan dan Dewan Ahli ASPEKNAS di tingkat Pusat.
- Memilih Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
3. Peserta Kongres Pusat (Konpus)
terdiri dari :
- Peserta Penuh, yaitu Utusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan membawa mandat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) masing – masing dan memiliki hak suara yaitu hak untuk memilih dan hak untuk dipilih serta hak dalam pemungutan suara dalam pengambilan keputusan dan hak bicara untuk mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
- Peserta Biasa, yaitu Dewan Pimpinan Lengkap (DPL) dan Dewan Pertimbangan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yang masing – masing memiliki hak untuk bicara.
- Peserta Peninjau, yaitu Utusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di luar Peserta Penuh dan Utusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang mambawa mandat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang bersangkutan, yang masing – masing memiliki hak untuk bicara.
- Undangan, yaitu Pejabat Pemerintah, Utusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Utusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN), dan Organisasi – organisasi lainnya di tingkat Nasional dan Propinsi, Tokoh – tokoh Pengusaha, dan Masyarakat, serta Undangan lain, yang dianggap perlu.
4. Kongres Pusat (Konpus)
dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan pelaksanaan Kongres Pusat
(Konpus) itu menjadi tanggung jawabnya.
5. Untuk melaksanakan Kongres Pusat
(Konpus), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) akan membentuk Panitia Pelaksana (SC) dan
Panitia Pengarah (OC) yang bertanggung jawab kepadanya.
6. Rancangan Tata Tertib Kongres
disiapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan disahkan terlebih dahulu oleh
Kongres Pusat (Konpus) sebelum ditetapkan.
Pasal
17
RAPAT KERJA PUSAT
RAPAT KERJA PUSAT
1. Tugas dan Wewenang Rapat Kerja
Pusat (Rakerpus) terdiri dari :
- Mengadakan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja Tahunan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
- Mengadakan penyempurnaan atas penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja Tahunan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
- Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja Tahunan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
- Mengadakan Inventarisasi permasalahan Organisasi dan masalah – masalah penting lainnya serta menetapkan kebijaksanaan, dan keputusan pemecahan / penyelesaian masalahnya.
2. Peserta Rapat Kerja Pusat
(Rakerpus) sama dengan Peserta Kongres Pusat (Konpus).
3. Rapat Kerja Pusat (Rakerpus)
dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan pelaksanaan Rapat Kerja Pusat
(Rakerpus) itu menjadi tanggung jawabnya.
4. Untuk melaksanakan Rapat Kerja
Pusat (Rakerpus), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) akan membentuk Panitia Pelaksana
(SC) dan Panitia Pengarah (OC) yang bertanggung jawab kepadanya.
5. Rancangan Tata Tertib Rapat Kerja
Pusat (Rakerpus) disiapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan disahkan
terlebih dahulu oleh Rapat Kerja Pusat (Rakerpus) sebelum ditetapkan.
Pasal
18
KONGRES DAERAH
KONGRES DAERAH
1. Kongres Daerah (Konda) adalah
pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi di tingkat Daerah.
2. Tugas dan Wewenang Kongres Daerah
(Konda) adalah sebagai berikut :
- Menyusun dan menetapkan Program Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO).
- Memberikan keputusan terhadap permasalahan organisasi dan masalah – masalah penting lainnya.
- Memberikan penilaian dan keputusan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASPEKNAS.
- Mengangkat dan menetapkan Dewan Pertimbangan dan Dewan Ahli di tingkat Daerah.
- Memilih Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASPEKNAS.
3. Peserta Kongres Daerah (Konda)
terdiri atas :
- Peserta Penuh, yaitu Utusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dengan membawa mandat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) masing – masing dan memiliki hak suara yaitu hak untuk memilih dan hak untuk dipilih, serta hak dalam pemungutan suara dalam pengambilan keputusan dan hak bicara untuk mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan. Jumlah Peserta Penuh sekurang – kurangnya 30 (tiga puluh) orang yang dibagi rata di antara Cabang – Cabang yang ada. Untuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang mewakili 10 (sepuluh) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) diwakili oleh sekurang – kurangnya 3 (tiga) orang dari setiap Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
- Peserta Biasa, yaitu Dewan Pimpinan Lengkap (DPL) dan Dewan Pertimbangan di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD), yang masing – masing memiliki hak bicara dan hak pilih.
- Peserta Peninjau, yaitu Utusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) diluar Peserta Penuh, dan Utusan anggota yang membawa mandat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang bersangkutan yang masing – masing memiliki hak untuk bicara.
- Undangan, yaitu Pejabat Pemerintah, Utusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan Organisasi – organisasi lainnya di Daerah Tingkat (Dati) I dan Daerah Tingkat (Dati) II yang bersangkutan, Tokoh – tokoh Pengusaha, dan Masyarakat, serta Undangan lain yang dianggap perlu.
4. Kongres Daerah (Konda)
dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pelaksanaan Kongres Daerah
(Konda) itu menjadi tanggung jawabnya.
5. Untuk melaksanakan Kongres Daerah
(Konda), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) akan membentuk Panitia Pelaksana (SC) dan
Panitia Pengarah (OC) yang bertanggung jawab kepadanya.
6. Rancangan Tata Tertib Kongres
Daerah (Konda) disiapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan disahkan terlebih
dahulu oleh Kongres Daerah (Konda) sebelum ditetapkan.
Pasal
19
RAPAT KERJA DAERAH
RAPAT KERJA DAERAH
1. Tugas dan Wewenang Rapat Kerja
Daerah (Rakerda) adalah :
- Mengadakan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja Tahunan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
- Mengadakan penyempurnaan atas penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja Tahunan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
- Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja Tahunan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
- Mengadakan Inventarisasi permasalahan Organisasi dan maslah – masalah penting lainnya, serta menetapkan kebijaksanaan, dan keputusan pemecahan / penyelesaian masalahnya.
- Membantu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk memutuskan hal – hal yang tidak dapat diputuskan sendiri.
2. Peserta Rapat Kerja Daerah
(Rakerda) sama dengan Peserta Kongres Daerah (Konda).
3. Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pelaksanaan Rapat Kerja
Daerah (Rakerda) itu menjadi tanggung jawabnya.
4. Untuk melaksanakan Rapat Kerja
Daerah (Rakerda), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) akan membentuk Panitia Pelaksana
(SC) dan Panitia Pengarah (OC) yang bertanggung jawab kepadanya.
5. Rancangan Tata Tertib Rapat Kerja
Daerah (Rakerda) disiapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan disahkan
terlebih dahulu oleh Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sebelum ditetapkan.
Pasal
20
KONGRES CABANG
KONGRES CABANG
1. Kongres Cabang (Koncab) adalah
pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Cabang.
2. Tugas dan Wewenang Kongres Cabang
(Koncab) adalah :
- Menyusun dan menetapkan Program Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO).
- Memberikan keputusan terhadap permasalahan organisasi dan masalah – masalah penting lainnya.
- Memberikan penilaian dan keputusan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASPEKNAS.
- Mengangkat dan menetapkan Dewan Pertimbangan dan Dewan Ahli di tingkat Cabang.
- Memilih Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ASPEKNAS.
3. Peserta Kongres Cabang (Koncab)
terdiri dari :
- Peserta Penuh, yaitu segenap Anggota yang ada di Wilayah Cabang yang bersangkutan. Jika dianggap terlalu banyak dan dapat diatur, kepesertaan dapat dilaksanakan dengan cara perwakilan yang diatur oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang bersangkutan dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang membawahinya. Peserta ini memiliki hak suara, yaitu hak untuk memilih dan hak untuk dipilih, serta hak dalam pemungutan suara dan pengambilan keputusan dan hak biasa, yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
- Peserta Biasa, yaitu Dewan Pimpinan Lengkap (DPL) dan Dewan Pertimbangan di tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC), yang masing – masing memiliki hak untuk bicara hak pilih. Peserta Biasa ini berubah status kepesertaannya menjadi Pserta Penuh setelah Laporan Pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dinyatakan diterima oleh Kongres Cabang (Koncab).
- Undangan, yaitu Pejabat Pemerintah, Utusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan Organisasi – organisasi lainnya di Kabupaten / Kota, Tokoh – tokoh Pengusaha, dan Masyarakat, serta Undangan lainnya yang dianggap perlu.
4. Kongres Cabang (Koncab)
dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan pelaksanaan Kongres Cabang
(Koncab) itu menjadi tanggung jawabnya.
5. Untuk melaksanakan Kongres Cabang
(Koncab), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) akan membentuk Panitia Pelaksana (SC) dan
Panitia Pengarah (OC) yang bertanggung jawab kepadanya.
6. Rancangan Tata Tertib Kongres
Cabang (Koncab) disiapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan disahkan
terlebih dahulu oleh Kongres Cabang (Koncab) sebelum ditetapkan.
Pasal
21
RAPAT KERJA CABANG
RAPAT KERJA CABANG
1. Tugas dan Wewenang Rapat Kerja
Cabang (Rakercab) adalah :
- Mengadakan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja Tahunan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
- Mengadakan penyempurnaan atas penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja Tahunan yang dibuat Oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
- Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja Tahunan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
- Mengadakan Inventarisasi permasalahan Organisasi dan masalah –masalah penting lainnya, serta menetapkan kebijaksanaan, dan keputusan pemecahan / penyelesaian masalahnya.
- Membantu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk memutuskan hal – hal yang tidak dapat diputuskan sendiri.
2. Peserta Rapat Kerja Cabang
(Rakercab) sama dengan Peserta Kongres Cabang (Koncab).
3. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan pelaksanaan Rapat Kerja
Cabang (Rakercab) itu menjadi tanggung jawabnya.
4. Untuk melaksanakn Rapat Kerja
Cabang (Rakercab), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) akan membentuk Panitia Pelaksana
(SC) dan Panitia Pengarah (OC) yang bertanggung jawab kepadanya.
5. Rancangan Tata Tertib Rapat Kerja
Cabang (Rakercab) disiapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan disahkan
terlebih dahulu oleh Rapat Kerja Cabang (Rakercab) sebelum ditetapkan.
Pasal
22
RAPAT PIMPINAN ORGANISASI DAN RAPAT ANGGOTA
RAPAT PIMPINAN ORGANISASI DAN RAPAT ANGGOTA
1. Rapat Pimpinan Organisasi di
tingkat Pusat atau Rapimpus, Rapat Pimpinan Organisasi di tingkat Daerah atau
Rapimda, serta Rapat Pimpinan Organisasi di tingkat Cabang atau Rapimcab dapat
diadakan untuk :
- Menetapkan arah kebijaksanaan dalam menyelaraskan gerak dan langkah Organisasi pada tingkatan masing – masing dalam menghadapi perkembangan / situasi yang timbul.
- Menampung dan menyelesaikan secara tuntas masalah – masalah yang dihadapi Organisasi dan Anggota pada tingkatan masing – masing dalam waktu tertentu.
2. Rapat Pimpinan Organisasi
tersebut (Pasal 22 Ayat 1) dapat diadakan setiap waktu sesuai kebutuhan untuk :
- Rapimpus, berdasarkan inisiatif dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan / atau adanya usulan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
- Rapimda, berdasarkan inisiatif dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan / atau adanya usulan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang bersangkutan.
- Rapimcab, berdasarkan inisiatif dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan / atau adanya usulan dari Anggota di Cabang yang bersangkutan.
3. Semua Keputusan Rapat Pimpinan
Organisasi dan Rapat Anggota tersebut (Pasal 22 Ayat 1 dan Pasal 22 Ayat 2)
merupakan keputusan organisasi yang mengikat dan akan dipertanggung jawabkan
pada Kongres di tingkatan masing – masing.
4. Peserta Rapat Pimpinan Organisasi
dan Rapat Anggota terdiri dari :
- Untuk Rapimpus, terdiri dari Dewan Pimpinan Lengkap (DPL) dan Dewan Pertimbangan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), serta Utusan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
- Untuk Rapimda, terdiri dari Dewan Pimpinan Lengkap (DPL dan Dewan Pertimbangan di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD), serta Utusan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
- Untuk Rapat Anggota, terdiri dari Dewan Pimpinan Lengkap (DPL) dan Dewan Pertimbangan di tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC), serta Anggota / Perwakilan Anggota di Cabang yang bersangkutan.
5. Rapat Pimpinan Organisasi dan
Rapat Anggota tersebut (Pasal 22 Ayat 1 dan Pasal 22 Ayat 2) dilaksanakan oleh
dan menjadi tanggung jawab Dewan Pimpinan yang bersangkutan.
Pasal
23
RAPAT DEWAN PIMPINAN
RAPAT DEWAN PIMPINAN
Tugas dan Wewenang Rapat Dewan
Pimpinan pada setiap tingkatan Organisasi adalah sebagai berikut :
1. Rapat Dewan Pimpinan Farian
(DPH).
- Menetapkan kebijaksanaan Organisasi berdasarkan keputusan – keputusan Kongres.
- Mengadakan penilaian secara berkala terhadap kebijakan operasional dari keputusan organisasi.
2. Rapat Dewan Pimpinan Lengkap
(DPL).
- Membahas dan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan serta pelaksanaan teknis dan Program Kerja hasil Keputusan Kongres.
- Menetapkan kebijaksanaan koordinasi atas kegiatan dan tugas – tugas Kompartemen / Departemen / Bidang, agar sesuai dan berhasil guna.
- Mengadakan penilaian secara berkala terhadap pelaksanaan sehari – hari dari Rencana Kerja setiap Kompartemen / Departemen / Bidang.
Pasal
24
KONGRES LUAR BIASA
KONGRES LUAR BIASA
1. Tugas dan Wewenang Kongres Luar
Biasa pada setiap tingkatan Organisasi adalah :
- Menilai, mengesahkan atau menolak Laporan Kerja beserta pertanggung jawaban keuangan dari Dewan Pimpinan.
- Memberhentikan Dewan Pimpinan, walaupun masa tugasnya belum berakhir.
- emilih dan mengangkat Dewan Pimpinan yang baru.
2. Tata cara penyelenggaraan Kongres
Luar Biasa sama dengan tata cara penyelenggaraan Kongres Pusat (Konpus) /
Kongres Daerah (Konda) / Kongres Cabang (Koncab), sesuai tingkatan masing –
masing, dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pimpinan yang
bersangkutan dengan pengawasan dari Dewan Pimpinan yang tingkatannya lebih
tinggi, untuk Kongres Daerah (Konda) dan Kongres Cabang (Koncab).
3. Peserta Kongres Luar Biasa sama
dengan peserta Kongres Pusat (Konpus) / Kongres Daerah (Konda) / Kongres Cabang
(Koncab) sesuai tingkatan masing – masing.
4. Pada Kongres Luar Biasa tidak ada
Peserta Peninjau dan Undangan.
5. Kongres Luar Biasa dilaksanakan :
- Pada tingkat Pusat, oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan persetujuan Dewan Pertimbangan dan Dewan Ahli di tingkat Pusat, dan pelaksanaan Kongres Luar Biasa tersebut menjadi tanggung jawabnya.
- Pada tingkat Daerah / Cabang, oleh Dewan Pimpinan yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Pimpinan yang tingkatannya lebih tinggi dan atas bimbingan Dewan Pertimbangan dan Dewan Ahli di tingkat Daerah / Cabang yang bersangkutan, dan pelaksanaan Kongres Luar Biasa tersebut menjadi tanggung jawabnya.
6. Untuk melaksanakan Kongres Luar
Biasa.
- Pada Tingkat Nasional.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan bimbingan Dewan Pertimbangan dan Dewan Ahli di tingkat Pusat, membentuk Panitia Pelaksana (SC) dan Panitia Pengarah (OC) dengan mengikutsertakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang ditunjuk mewakili Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Yang meminta Kongres Luar Biasa, dan Panitia Pelaksana (SC) dan Panitia Pengarah (OC) tersebut bertanggung jawab kepadanya. - Pada Tingkat Daerah.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang bersangkutan dengan bimbingan Dewan Pertimbangan dan Dewan Ahli di tingkat Pusat bersama – sama Dewan Pertimbangan dan Dewan Pakar di tingkat Daerah, membentuk Panitia Pelaksana (SC) dan Panitia Pengarah (OC) dengan mengikut sertakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang ditunjuk mewakili Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang meminta Kongres Luar Biasa, dan Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) tersebut bertanggung jawab kepadanya. - Pada Tingkat Cabang.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang bersangkutan dengan bimibingan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang membawahinya bersama – sama dengan Dewan Pertimbangan di tingkat Cabang, membentuk Panitia Pelaksana (SC) dan Panitia Pengarah (OC) dengan mengikutsertakan Wakil – Wakil Anggota yang meminta Kongres Luar Biasa, dan Panitia Pelaksana (SC) dan Panitia Pengarah (OC) tersebut bertanggung jawab kepadanya.
7. Rancangan Tata Tertib Kongres
Luar Biasa disiapkan oleh Dewan Pimpinan yang bersangkutan dan disahkan
terlebih dahulu oleh Kongres Luar Biasa sebelum ditetapkan.
BAB
VI
TATA CARA PEMILIHAN, PERSYARATAN, DAN MASA JABATAN
DEWAN PIMPINAN SERTA PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
TATA CARA PEMILIHAN, PERSYARATAN, DAN MASA JABATAN
DEWAN PIMPINAN SERTA PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal
25
PEMILIHAN DEWAN PIMPINAN
PEMILIHAN DEWAN PIMPINAN
- Tata Cara pemilihan Dewan Pimpinan dilakukan dalam Kongres yang bersangkutan dengan cara memilih dan menetapkan 5 (lima) orang Formatur guna membentuk Dewan Pimpinan.
- Pemilihan Formatur diupayakan dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila usaha musyawarah untuk mufakat tidak tercapai persesuaian, maka pemilihan Formatur dilakukan dengan cara tertulis melalui asas langsung, umum, bebas dan rahasia dari para Peserta Penuh yang memiliki hak Suara.
- Apabila pemilihan Formatur dilakukan dengan cara pemilihan tertulis, maka yang dinyatakan sebagai Formatur adalah 5 (lima) orang calon yang mendapatkan suara terbanyak kesatu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
- Formatur kemudian membentuk Dewan Pimpinan Harian (DPH) atau sekaligus membentuk Dewan Pimpinan Lengkap (DPL).
- Dalam hal Formatur hanya membentuk Dewan Pimpinan Harian (DPH), maka Dewan Pimpinan Harian (DPH) terpilih kemudian membentuk Dewan Pimpinan Lengkap (DPL).
Pasal
26
PERSYARATAN UNTUK MENJADI DEWAN PIMPINAN
PERSYARATAN UNTUK MENJADI DEWAN PIMPINAN
Pada dasarnya yang berhak untuk
duduk dalam Dewan Pimpinan ASPEKNAS adalah mereka yang memenuhi kriteria /
syarat – syarat sebagai berikut :
- Pengusaha yang perusahaannya minimal dalam 1 (satu) tahun terakhir tercatat sebagai Anggota ASPEKNAS.
- Khusus untuk jabatan Ketua Umum, adalah Pengusaha yang perusahaannya minimal 3 (tiga) tahun terakhir secara terus menerus tercatat sebagai Anggota ASPEKNAS dan pernah duduk sebagai Dewan Pimpinan ASPEKNAS baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
- Tidak sedang dicabut haknya untuk memangku jabatan tertentu, tidak berada dalam keadaan pailit dan atau kehilangan haknya dalam organisasi dan tidak terlibat dalam perkara tindak pidana atau perdata.
- Berdedikasi tinggi, loyalitas terhadap organisasi dan tidak mementingkan diri sendiri.
Pasal
27
MASA JABATAN DEWAN PIMPINAN
MASA JABATAN DEWAN PIMPINAN
- Untuk masa jabatan Dewan Pimpinan di semua tingkatan organisasi adalah 4 (empat) tahun dan selama masa jabatan tersebut mantan Anggota Dewan Pimpinan yang bersangkutan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
- Khusus untuk jabatan Ketua Umum, hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan berturut – turut, lain halnya secara Aklamasi seluruh Peserta Penuh Kongres Pusat (Konpus) atau Kongres Daerah (Konda) menghendaki dapat dipilih untuk 1 (satu kali masa jabatannya.
- Anggota Dewan Pimpinan tidak boleh merangkap jabatan pada Dewan Pimpinan ASPEKNAS di tingkat yang lebih rendah.
- Anggota Dewan Pimpinan tidak diperbolehkan duduk dalam Dewan Pertimbangan, baik pada tingkatan Organisasi yang lebih rendah.
Pasal
28
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1. Untuk Dewan Pimpinan.
- Apabila Ketua Umum berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan / menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan Dewan Pimpinan berakhir, maka jabatan Ketua Umum akan digantikan oleh Wakil Ketua Umum I, demikian seterusnya sesuai dengan urutannya sampai batas Wakil Ketua Umum V untuk masa jabatan yang tersisa.
- Masa jabatan bagi pengganti Ketua Umum untuk masa jabatan yang tersisa, dihitung 1 (satu) kali masa jabatan apabila masa jabatan sebagai pengganti Ketua Umum berlangsung lebih dari setengah masa jabatan Dewan Pimpinan yang bersangkutan.
- Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pimpinan, maka penggantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan oleh Dewan Pimpinan Harian (DPH) yang bersangkutan untuk masa jabatan yang tersisa.
- Tindakan yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan (Pasal 28 Ayat 1c) harus dilaporkan kepada Dewan Pimpinan yang tingkatan organisasinya lebih tinggi dan dipertanggung jawabkan kepada Kongres pada tingkatan masing – masing.
2. Untuk Dewan Pertimbangan.
- Apabila Ketua Dewan Pertimbangan berhalangan tetap dan / atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan / menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatannya berakhir, maka jabatan Ketua Dewan Pertimbangan dijabat oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan. Selanjutnya kekosongan jabatan diisi oleh dan dari antara anggota Dewan Pertimbangan.
- Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pertimbangan, maka penggantian untuk pengisian lowongan tersebut dilakukan oleh Dewan Pertimbangan yang bersangkutan dengan berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan di tingkat yang bersangkutan.
- Tindakan yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan sebagaimana di maksud pada Pasal 29 Ayat 2a dan Pasal 29 Ayat 2b, harus dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan dan Dewan Ahli yang tingkatan organisasinya lebih tinggi dan dipertanggung jawabkan kepada Kongres Pusat (Konpus) / Kongres Daerah (Konda) / Kongres Cabang (Koncab) pada tingkatan masing – masing.
BAB
VII
K E U A N G A N
K E U A N G A N
Pasal
29
UANG PANGKAL DAN IURAN ANGGOTA
UANG PANGKAL DAN IURAN ANGGOTA
- Besarnya uang pangkal dan uang iuran anggota, dan tata cara penarikannya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD), sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
- Besarnya uang pangkal dan uang iuran anggota dibedakan antara perusahaan besar, menengah, kecil, dan golongan ekonomi lemah.
Pasal
30
PERIMBANGAN PEMBAGIAN KEUANGAN
PERIMBANGAN PEMBAGIAN KEUANGAN
- Pemasukan uang pangkal dan uang iuran anggota
sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 diatas pembagiannya ditetapkan sebagai
berikut :
a) Sebesar 55 % untuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
b) Sebesar 30 % untuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
c) Sebesar 15 % untuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP). - Khusus untuk Cabang – Cabang di Ibukota Propinsi, maka
pembagian uang pangkal dan uang iuran anggota diatur sebagai berikut :
a) Sebesar 45 % untuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
b) Sebesar 40 % untuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
c) Sebesar 15 % untuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP). - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) bertanggung jawab atas penyampaian bagian pemasukan uang untuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Pasal
31
LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN
LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN
Setiap Dewan Pimpinan pada semua
tingkatan organisasi diwajibkan membuat Laporan Keuangan dan Perbendaharaan
masing – masing untuk diteruskan sebagai berikut :
- Laporan Keuangan dan Perbendaharaan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) disampaikan kepada segenap anggotanya dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang membawahinya.
- Laporan Keuangan dan Perbendaharaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
- Laporan Keuangan dan Perbendaharaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) disampaikan kepada semua Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
- Pembukuan Organisasi disetiap tingkatan dimulai setiap tanggal 01 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
- Laporan Keuangan Tahunan dan Perbendaharaan harus sudah disampaikan kepada yang bersangkutan sesuai Pasal 31 Ayat 1, Pasal 31 Ayat 2, dan Pasal 31 Ayat 3 selambat – lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah batas waktu penutupan buku.
BAB
VIII
LAMBANG DAN BENDERA ASPEKNAS
LAMBANG DAN BENDERA ASPEKNAS
Pasal
32
LAMBANG ASPEKNAS
LAMBANG ASPEKNAS
Lambang ASPEKNAS bentuk, arti dan
maknanya seperti tertera pada Lampiran 01 Anggaran Rumah Tangga (ART) ini.
Pasal
33
BENDERA ASPEKNAS
BENDERA ASPEKNAS
Dewan Pimpinan di setiap tingkatan
organisasi harus memiliki bendera ASPEKNAS yang seragam bentuknya sekaligu
menunjukkan identitas masing – masing. Ketentuan bendera ASPEKNAS tersebut
seperti tertera pada Lampiran 02 Anggaran Rumah Tangga (ART) ini.
BAB
IX
P E N U T U P
P E N U T U P
Pasal
34
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
(ART) ini hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Kongres Pusat (Konpus).
Pasal
35
LAIN – LAIN
LAIN – LAIN
- Hal – hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini, akan ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam suatu Peraturan Organisasi tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan akan dipertanggung jawabkan pada Kongres Pusat (Konpus).
- Dalam hal terjadi pengaturan yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda , maka menurut urutannya berturut – turut yang berlaku untuk menjadi pegangan adalah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Keputusan Rapat Pimpinan Pusat (Rapimpus), dan Peraturan – Peraturan / Keputusan Dewan Pimpinan.
Pasal
36
BERLAKUNYA ANGGARAN RUMAH TANGGA
BERLAKUNYA ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini
merupakan perubahan dari Anggaran Rumah Tangga (ART) yang disahkan dalam
KONGRES PUSAT FORKOMJASI, yang diselenggarakan di Pekanbaru pada tanggal 02
Juli 2001, dan disahkan dalam Kongres Pusat (Konpus) di Jakarta pada tanggal 22
Oktober 2002 dan berlaku sejak ditetapkan.
Lampiran 01 : Arti dan Makna Lambang
ASPEKNAS.
- Berbentuk setengah lingkaran melambangkan ASPEKNAS akan melindungi Anggotanya.
- Warna Biru mengartikan ASPEKNAS akan membina Anggota sesuai dengan kemampuan dan menjadi Pelaksana Konstruksi yang Profesional serta setia kepada Jasa Konstruksi.
- Warna Merah dari Lambang ASPEKNAS melambangkan keberanian untuk menegakkan kebenaran demi membela Anggota dalam berusaha.
- Dasar Putih adalah melambangkan Kesucian ASPEKNAS untuk menjalankan Organisasi.
Lampiran 02 : Bendera ASPEKNAS.
Bendera ASPEKNAS berbentuk Empat Persegi Panjang, dengan ukuran Panjang 140 CM dan Lebar 90 CM, 2 (dua) muka bolak – balik yang sama, dengan Lambang ASPEKNAS ditengahnya, dengan warna dasar Putih dan dikelilingi untaian benang berwarna Merah disekeliling sisi Bendera.
Diatas Lambang ASPEKNAS terdapat nama Daerah Pimpinan setempat, sedangkan dibawah Lambang ASPEKNAS terdapat tulisan, yaitu : ASOSIASI PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL (THE ASSOCIATION OF THE NATIONAL CONSTRUCTION CONTRACTORS).
Langganan:
Postingan
(Atom)