KONGRES  DAERAH III
ASOSIASI PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL

KEPUTUSAN
KONGRES DAERAH III
ASOSIASI PELAKSANA KONSTRUKSI
PROVINSI JAWA TENGAH
Nomor : ....../TUS/KONDA ASPEKNAS/I/2014

TENTANG

PENGESAHAN ACARA DAN TATA TERTIB
KONGRES DAERAH III ASPEKNAS PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014
 


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang        :  1.   Bahwa untuk menjaga ketertiban, perlu disahkan Acara dan Tata Tertib Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014.
                              2.   Bahwa untuk itu perlu diputuskan dalam Keputusan Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014.

Mengingat          :  Anggaran Rumah Tangga ASPEKNAS Bab V, Pasal 18, Ayat 1 dan 2


Memperhatikan  :  Permusyawaratan dalam Sidang Pleno Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 9 Januari 2014.

MEMUTUSKAN

Menetapkan       :  KEPUTUSAN KONGRES DAERAH III ASPEKNAS TENTANG PENGESAHAN ACARA DAN TATA TERTIB KONGRES DAERAH III ASPEKNAS PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.

Pasal 1

Mensahkan Acara dan Tata Tertib Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 seperti tertera pada Lampiran 1 (Acara Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014) dan Lampiran 2 (Tata Tertib Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014) keputusan ini.

Pasal 2

Keputusan ini berlaku sejak tanggal diputuskan, dengan ketentuan bahwa bilamana kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusannya, akan dilakukan perubahan dan perbaikan seperlunya.


Diputuskan di Bandungan
pada tanggal 9 Januari 2014.

PEMIMPIN SIDANG SEMENTARA

Ketua                        :     .........................................          ......................................

Wakil Ketua              :     .........................................          ......................................
Merangkap Anggota
Sekretaris                 :     .........................................          ......................................
Merangkap Anggota

LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KONGRES DAERAH III
ASOSIASI PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL
PROVINSI JAWA TENGAH
Nomor : ......./TUS/KONDA.ASPEKNAS/I/2014

TENTANG

ACARA
KONGRES DAERAH III
DPD ASOSIASI PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL (ASPEKNAS)
PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014


No                   Waktu                         A c a r a         

1.                     10.00 – 11.00              Sidang Pleno I

1.    Keabsahan Sidang

2.    Pengesahan Acara & Tata Tertib Sidang

3.    Pemilihan Pemimpin Sidang

2.                     11.00 – 12.00              Sidang Pleno II
                                                            Pembagian Komisi
a.    Komisi Program Kerja

b.    Komisi Keorganisasian

c.    Komisi Rekomendasi

2.                     12.00 – 13.00              I S H O M A

3.                     13.00 – 14.00              Sidang Pleno  III

1.    Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban DPD

2.    Tanggapan

3.    Keputusan

4.                     14.00 – 14.30              Coffe Break

4.                     14.30 – 16.30              Sidang Pleno IV

1.    Pemilihan Formatur DPD

2.    Rapat Formatur

3.    Pelantikan DPD












Lampiran II
KEPUTUSAN KONGRES DAERAH III
ASOSIASI PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL
PROVINSI JAWA TENGAH
Nomor : ......./TUS/KONDA.ASPEKNAS/I/2014

TENTANG

TATA TERTIB
KONGRES DAERAH III
DPD ASOSIASI PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL (ASPEKNAS)
PROVINSI JAWA TENGAH



Pasal 1
NAMA WAKTU DAN TEMPAT


1.    Kongres Daerah Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut KONDA III DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah merupakan perangkat organisasi tertinggi yang diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
2.    KONDA DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 merupakan KONDA yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah ASPEKNAS Jawa Tengah Masa Bakti 2007 – 2013, pada tanggal 9 Januari 2014 bertempat di Kec. Bandungan Kab. Semarang Provinsi Jawa Tengah

Pasal 2
AZAZ

Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah, diselenggarakan berdasarkan :
1.    Anggaran Dasar ASPEKNAS, Bab 25, Pasal 1,
2.    Anggaran Rumah Tangga ASPEKNAS, Bab V, Pasal 18, Ayat 1 dan 2


Pasal 3
TEMA

Adapun tema yang diangkat adalah Pemberdayaan Asosiasi Daerah untuk Meningkatkan Mutu Pembangunan di Provinsi Jawa Tengah


Pasal 4
KEABSAHAN

Kongres Daerah III ASEPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun  2014 dinyatakan sah, bilamana :
1.    Dihadiri oleh ½  (setengah) plus satu dari jumlah Utusan Cabang yang berhak.
2.    Dalam hal quorum tidak tercapai, maka Konngres Daerah ditunda setiap setengah jam sekali dengan waktu penundaan paling lama 1 (satu) jam.
3.    Sesudah penundaan 1 (satu) jam quorum belum juga tercapai maka Kongresda dapat diselenggarakan, serta segala ketetapan dan keputusan yang diambil sah.


Pasal 5
WEWENANG

Kongres Daerah III DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah 2014 bertugas dan mempunyai kewenangan untuk :
1.    Menyusun dan menetapkan Program Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO).
2.    Memberikan keputusan terhadap permasalahan organisasi dan masalah – masalah penting lainya.
3.    Memberikan penilaian dan keputusan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah.
4.    Mengangkat dan menetapkan Dewan Pertimbangan dan Dewan Ahli di tingkat Daerah.
5.    Memilih Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah.



Pasal 6
PESERTA

1.    Peserta Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 terdiri dari Peserta Penuh, Peserta Biasa dan Peserta Peninjau.
2.    Peserta Penuh Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun  2014 terdiri atas Pengurus DPC ASPEKNAS Se Jawa Tengah yang masa bakti kepengurusanya masih berjalan.
3.    Undangan.


Pasal 7
HAK PESERTA

A.    Peserta Penuh :
  1. Utusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dengan membawa mandate dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
  2. Memiliki hak suara yaitu hak untuk memilih dan dipilih.
  3. Mempunyai hak 1 (satu) suara dalam setiap pengambilan keputusan.
4.    Mempunyai hak bicara untuk mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.

B.   Peserta Biasa :
  1. Dewan Pimpinan Lengkap (DPL) dan Dewan Pertimbangan ditingkat Dewan Pimpinan Daerah yang masing – masing memiliki hak bicara dan hak pilih.

C.   Peserta Peninjau :
  1. Utusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) diluar peserta Penuh.
  2. Utusan Anggota yang membawa mandate dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang bersangkutan yang masing-masing memiliki hak untuk bicara.


Pasal 8
KEWAJIBAN PESERTA

1.    Menunjukkan bukti keabsahan sebagai Peserta dengan memakai Tanda Pengenal selama mengikuti KONDA III DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah tahun 2014.
2.    Mentaati dan melaksanakan ketentuan Tata Tertib KONDA III DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun  2014.
3.    Menjaga kelancaran jalannya sidang-sidang KONDA III DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun  2014.
4.    Mengikuti seluruh acara KONDA III DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun  2014 dengan tertib dan penuh rasa tanggung jawab.


Pasal 9
PERSIDANGAN

5.    Persidangan dalam KONDA III DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun  2014
terdiri dari :
a.        Sidang Pleno.
b.        Sidang Komisi
c.        Rapat-Rapat
6.    Panitia Pengarah memimpin Sidang Pleno I (Pertama) tentang Penetapan Rancangan Acara dan Rancangan Tata Tertib serta Pemilihan Pemimpin Sidang Tetap Pleno KONDA III DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun  2014.
7.    Pemimpin Sidang Tetap Pleno dipilih dari Peserta KONDA III DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun  2014 pada Sidang Pleno yang dipimpin oleh Panitia Pengarah (Pemimpin Sidang Sementara). Tata Cara pemilihan Pemimpin Sidang diatur oleh Panitia Pengarah (Pemimpin Sidang Sementara) berdasarkan kesepakatan musyawarah untuk mufakat.
8.    Sidang Pleno adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh Peserta untuk membahas dan menetapkan Ketetapan-ketetapan KONDA III DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun  2014.
9.    Pemimpin Sidang Pleno terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota, dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, seorang Sekretaris merangkap Anggota.
10.  Sidang Komisi adalah sidang yang dihadiri oleh peserta untuk membahas masalah-masalah yang bersifat khusus sesuai dengan komisi yang telah ditetapkan oleh Sidang Pleno dan selanjutnya hasil sidang komisi dilaporkan kepada Sidang Pleno.
11.  Pemimpin Sidang Komisi terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan seorang Sekretaris merangkap anggota dan seorang anggota.
12.  Khusus Sidang Pleno Pemilihan Formatur DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah di pimpin oleh DPP ASPEKNAS dengan materi Tata Cara Pemilihan dan persyaratan : Sebagaimana dalam Bab VI Anggaran Rumah Tangga ASPEKNAS Pasal 25 tentang Dewan Pimpinan :
  1. Tata cara pemilihan Dewan Pimpinan Daerah dilakukan dalam Kongres Daerah III DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 dengan cara memilih dan menetapkan 5 (lima) orang Formatur guna membentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Masa Bhakti 2014 – 2018.
  2. Pemilihan formatur diupayakan dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila usaha musyawarah untuk mufakat tidak tercapai persesuaian, maka pemilihan formatur dilakukan dengan cara tertulis melalui asas langsung, umum, bebas dan rahasia dari peserta penuh yang memiliki hak suara.
  3. Apabila pemilihan formatur dilakukan dengan cara pemilihan tertulis, maka yang dinyatakan sebagai Formatur adalah 5 (lima) orang calon yang mendapatkan suara terbanyak kesatu sebagai Ketua Formatur sekaligus Ketua Umum DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah terpilih, Kedua sebagai Wakil ketua formatur merangkap anggota, Ketiga Sekretaris formatur merangkap anggota, Keempat sebagai anggota formatur, Kelima sebagai anggota formatur.
  4. Formatur kemudian membentuk Dewan Pimpinan Harian (DPH) atau sekaligus membentuk Dewan Pimpinan Lengkap (DPL).
  5. Dalam hal formatur hanya membentuk Dewan Pimpinan Harian (DPH), maka Dewan Pimpinan Harian (DPH) terpilih kemudian membentuk Dewan Pimpinan Lengkap (DPL)
  6. Persyaratan untuk bias dipilih sebagai Formatur yang kemudian dapat dijadikan pengurus Dewan Pimpinan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ASPEKNAS Pasal 26.


Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN PEMIMPIN SIDANG

1.    Pemimpin Sidang mempunyai hak penuh untuk mengatur sidang agar berjalan lancar sesuai dengan acara yang telah ditetapkan.
2.    Pemimpin Sidang mempunyai kewajiban :
a.    Memimpin sidang agar tetap dalam azas dan suasana kebersamaan yang dipimpin dengan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
b.    Berusaha menghargai serta merpertemukan berbagai pendapat, mendudukkan persoalan , menyimpulkan dan mengarahkan pembicaraan sesuai acara sidang.


Pasal 11
KEPUTUSAN SIDANG

1.    Semua keputusan yang diambil di dalam sidang KONDA III DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun  2014 diusahakan dicapai dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2.    Bilamana dengan jalan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

Pasal 12
KETENTUAN PENUTUP

Hal-hal yang belum cukup diatur, ditetapkan, dan/atau memerlukan penjelasan lebih lanjut akan ditetapkan secara mufakat dalam Sidang Pleno KONDA III DPD ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun  2014

apakah blog ini bermanfaat