08.09
| Diposting oleh
ASPEKNAS JAWA TENGAH
|
KONGRES DAERAH III
ASOSIASI PELAKSANA
KONSTRUKSI NASIONAL
KETETAPAN
KONGRES DAERAH III
ASOSIASI PELAKSANA
KONSTRUKSI NASIONAL
PROVINSI JAWA TENGAH
Nomor : ....../TAP/KONDA.ASPEKNAS/I/2014
TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN DEWAN PIMPINAN DAERAH
ASOSIASI PELAKSANA
KONSTRUKSI NASIONAL
(ASPEKNAS)
PROVINSI JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : 1. Bahwa Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa
Tengah mempunyai kewajiban dan wewenang untuk mengangkat Dewan Pimpinan Daerah ASPEKNAS
Provinsi Jawa Tengah
2. Bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan Dewan Pimpinan Daerah ASPEKNAS
Provinsi Jawa Tengah masa bakti Kepengurusan tahun 2014 sampai dengan 2019
Mengingat : 1. Anggaran Dasar ASPEKNAS Bab ..., Pasal 15,
Ayat 5, Butir G.
2. Anggaran Dasar ASPEKNAS Bab …, Pasal 16, Ayat
5.
3. Anggaran Rumah Tangga ASPEKNAS, Bab ...,
Pasal 10, Ayat 1.
Memperhatikan : 1. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah ASPEKNAS
Provinsi Jawa Tengah Nomor : ........................
tanggal .................., tentang Pengangkatan Panitia Pengarah dan Panitia
Pelaksana Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah
2. Permusyawaratan dalam
Sidang Pleno Kongres Daerah III ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN
KONGRES DAERAH III ASPEKNAS PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014, TENTANG PENGUKUHAN DEWAN
PIMPINAN DAERAH ASOSIASI PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL (ASPEKNAS) PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal 1
Mengukuhan susunan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pelaksana Konstruksi
Nasional (ASPEKNAS) Provinsi Jawa Tengah masa bakti Kepengurusan Tahun 2014
sampai dengan tahun 2019, sebagaimana terlampir.
Pasal 2
Memberi amanat kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah untuk melengkapi
kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah ASPEKNAS Provinsi Jawa Tengah Masa Bakti 2014
– 2019
Pasal 3
Ketetapan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa bilamana kemudian ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perubahan dan perbaikan
seperlunya.
Diputuskan di Bandungan
pada tanggal 9 Januari 2014
PEMIMPIN SIDANG TETAP
Ketua : ......................................... ......................................
Sekretaris : ......................................... ......................................